Ini Sebab Dana Replanting Kelapa Sawit Bocor

Selasa 27-12-2022,13:58 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTV.COM - Pembuktian munculnya kerugian negara dalam program replanting kelapa sawit yang terjadi di kelompok tani Rindang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara digelar dalam persidangan. 

BACA JUGA:Kasus Lahan Tol, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Sekitar Rp 6 Miliar

Dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu hadirkan 5 orang saksi dari tim verifikasi Dinas Perkebunan Pemkab Bengkulu Utara. Saksi tersebut adalah, Santonius Pratomo, Giarto, Vera Widiarti, Rina Yuliastuti dan Friska Anjarwati.

4 jam proses persidangan berlangsung, ternyata bocornya anggaran yang kemudian dinyatakan jadi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih tersebut, karena tidak dilakukannya identifikasi langsung kepada orang yang menjadi penerima bantuan, termasuk mengidentifikasi lahan yang akan diberikan bantuan replanting.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Tuntaskan 29 Kasus Secara RJ

Rozano Yudistira yang menjadi penuntut umum dalam persidangan pun menyatakan hal serupa saat dikonfirmasi rbtv.disway.id di akhir persidangan.

"Tim verifikasi dari Dinas Perkebunan ini tidak lakukan identifikasi, hanya melakukan verifikasi data dari dokumen yang diupload saja. Identifikasi tidak dilakukan karena mereka mengklaim tidak memiliki anggaran,” ujar Rozano.

BACA JUGA:6 Tsk Kasus Curat hingga Curanmor Diamankan Polres Kaur

Hasil verifikasi inilah yang kemudian dikirim ke tingkat provinsi hingga pusat dan kemudian disetujui.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjadi Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum Kejati Bengkulu.(Agus Faizar)

BACA JUGA:Rugikan 1 M, Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus BPNT

Kategori :