LEBONG, RBTV.COM – Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengungkapkan, jumlah kasus pidana umum berupa pencurian dengan pemberatan atau dikenal dengan istilah "maling" meningkat 100 persen.
Dari total 26 kasus tahun 2021, tahun ini Polres Lebong menerima 54 laporan resmi dari korban. Dari 54 laporan itu, 27 diantaranya berhasil diungkap, dan puluhan tersangka yang diamankan.
BACA JUGA:Kasus Lahan Tol, 40 Saksi Diperiksa, Kerugian Sekitar Rp 6 Miliar
Kapolres Lebong menegaskan, kriminalitas meningkat ini diduga karena kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah pasca puncak masa pandemi Covid 19.
BACA JUGA:Ngeri, Selama Tahun Ini Ada 1.235 Kasus DBD di Bengkulu
Hal ini juga tercermin dari peningkatan kasus penganiayaan. Tahun 2021 lalu ada 21 laporan yang diterima Polres Lebong, sedangkan tahun 2022 ini ada 41 laporan yang diterima dengan tingkat penyelesaian sebesar 60 persen.
BACA JUGA:Dua OPD Dilirik Kejari Mukomuko, Termasuk RSUD
"Iya, aktivitas warga meningkat karena ada kelonggaran yang diberikan pemerintah, sehingga mobilitas juga meningkat. Kalau di 2021 masih relatif ketat,” jelas Kapolres Lebong. Konferensi pers ini digelar di pelataran Mapolres Lebong, Selasa pagi.(robi)