1. Debitur (nasabah) sudah melakukan penyetoran minimal 6 bulan
2. Terjadi penurunan omset, baik itu karena usaha sepi, debitur sakit, dan lain-lain.
3. Melakukan negosiasi kemampuan setoran sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI.
4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setorannya memang menurun.
5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restruk.
6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati
7. Jika pada tiga bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran, maka perjanjian restruk akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektibilitas menyesuaikan jumlah tagihan.
Selanjutnya, Berikut Batas Restrukturisasi KUR BRI (Perpanjangan Jangka Waktu)
Penting untuk diketahui mengenai batasan perpanjangan jangka waktu kredit atau restrukturisasi KUR BRI tahun 2023, diantaranya :
1. Restrukturisasi KUR (1 dan 2)
Restrukturisasi hanya bisa dilakukan selama dua kali baik itu sentralisasi perpanjangan jangka waktu dan restart covid-19.
Jadi, jika sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi covid-19, maka akan dihitung sebagai akumulasi jumlah restrukturisasi.
2. Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ke-3
Restrukturisasi KUR BRI tahun 2023 yang ke-3, bisa dilakukan dengan syarat harus ada setoran minimal 1 kali angsuran yang sesuai dengan nominal setoran restruk ke-2 dan diajukan ke BRI bersangkutan dari awal bulan. karena putusan restrukturisasi dua tingkat lebih tinggi.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Masih Ada tapi Mau Pinjam Lagi Apakah Bisa? Begini Cara Top Up Dijamin Lolos