Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Senin 09-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda.

BACA JUGA:Cukup KTP Bukan NPWP, Pinjaman Rp13.000.000 di Tunaiku Cicilan Ringan Tanpa Biaya Tersembunyi

 

3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi. 

 

4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal. 

 

Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman. Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak

menyenangkan dari debt collector.

BACA JUGA:Cepat dan Terpercaya, Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Pinjam Rp100.000.000, Cicilan hingga 60 Bulan

 

1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal. 

Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

 

Kategori :