Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Senin 09-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Plafon Rp50 Juta Bunga 0,2 Persen Per Bulan, Cek Angsuran per Bulan Mulai dari Rp1 Jutaan

 

Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: konsumen@ojk.do.id.

 

Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menagih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.

 

Tim liputan

Kategori :