1. KUR Super Mikro
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk; Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
2. KUR Mikro
Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 100 juta per debitur dan jangka waktu; Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu; Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Didatangi Debt Collector tapi Tidak Bawa Surat Ini, Anda Berhak Tidak Bicara
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 100 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus. Jangka Waktu KUR Khusus;
BACA JUGA:Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini