NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024. Maka Pelamar CPNS harus tahu berapa besaran gaji yang akan diterima nantinya jika sudah lolos menjadi PNS.
Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Presiden saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
Dalam pidatonya tersebut presiden juga menyampaikan maksud dari kenaikan gaji PNS, tidak lain adalah agar menjaga pelaksanaan transportasi berjalan efektif. maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Harapannya dari kenaikan gaji PNS ini, yaitu agar dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sebagai informasi, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kabar baik ini.
BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Hingga pada tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Walaupun belum ada angka pasti dalam pembayaran gaji setelah alami kenaikan, tetapi kita bisa memperkirakan estimasi gaji yang akan didapat tahun 2024.
Dengan cara menambahkan 8 persen dari gaji pokok PNS saat ini yang telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi
Berikut telah dihitung estimasi gaji PNS yang akan diterima tahun 2024:
PNS Golongan I
• PNS Gol IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
• PNS Gol IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732