BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pembangunan kawasan perumahan di Kota Bengkulu saat ini semakin banyak.
Tidak asal dibangun, tentunya banyak syarat yang harus dipenuhi pengembang untuk membangun perumahan.
BACA JUGA:Daftar Air Mineral pH Tinggi yang Menyehatkan, Tidak Direkomendasi untuk Bayi di Bawah 6 Bulan
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni, dari luas lahan yang ada tidak seluruhnya dibangun perumahan. Namun 30 persennya digunakan untuk sarana dan prasarana. Seperti pembangunan rumah ibadah, ruang terbuka hijau, jalan dan siring.
Akan tetapi dari perumahan yang ada saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu menyebut, banyak yang tidak sesuai dari site plan yang disepakati antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota.
BACA JUGA:Rahasia Hidup Sehat, Ini 6 Rekomendasi Air Mineral dengan pH Tinggi
Teknik Tata Bangunan Sub Koordinator Sub Subtansi Penyediaan dan Pelaksanaan Dinas Perkim Kota Bengkulu, Alby Merrei Sandy mengatakan, meski banyak perumahan yang melanggar dari site plan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, saat ini pihaknya hanya dapat mengimbau dan memberi arahan.
Sebab belum adanya peraturan daerah, yang mengatur terkait pelanggaran pembangunan kawasan perumahan.
“Kalo untuk persyaratan pembangunan perumahan yaitu, surat keterangan banjir dan surat penataan ruang dari PU. Untuk kegunaan sendiri, 70 persennya digunakan untuk perumahan dan 30 persennya digunakan untuk sarana prasarana umum,” ujar Alby Merrei Sandy.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Dijamin Tidak Menunggak
Berikut persyaratan untuk membuat perumahan
1. Surat permohonan dari perusahaan
2. Akta pendirian perusahaan & pengesahannya
3. KTP pemilik perusahaan
4. NPWP direktur