Jangan Asal Bangun, Cek 20 Syarat Berikut Sebelum Dirikan Perumahan

Rabu 11-10-2023,10:47 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Septi Fitriani

5. NPWP perusahaan

6. NIB (OSS)

7. Surat keterangan penataan ruang dari DPUPR

8. Surat keterangan dari BPBD

9. Sertifikat tanah/peta bidang perusahaan

10. Keteranagn analisa banjir dari konsultan

11. Surat pernyataan keaslian data-data di atas (bermaterai 10 000)

12. Surat pernyataan tanah yang dibangun tidak dalam sengketa di atas materai, diketahui lurah dan camat (bermaterai 10 000)

13. Surat pernyataan kesanggupan ganti rugi atas tanah yg berhak di atas materai, diketahui lurah dan camat (bermaterai 10 000)

14. Surat pernyataan penanaman pohon di atas materai, diketahui lurah dan camat (bermaterai 10 000)

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Dijamin Tidak Menunggak

15. Surat pernyataan penyediaan air bersih / PDAM, diketahui lurah dan camat (bermaterai 10.000)

16. Surat pernyataan pemasangan jaringan listrik diketahui lurah dan camat (bermaterai 10.000)

17. Surat pernyataan (bermaterai 10.000) penyediaan TPU 2% dari luas lahan perumahan atau menyediakan dana untuk TPU

18. Surat pernyataan penyediaan kota sampah diketahui lurah dan camat (bermaterai 10.000)

BACA JUGA:Pelajaran Hidup, 5 Shio Ini Sulit Kaya Apalagi Bahagia karena Sering Iri

Kategori :