LEBONG, RBTV.COM - Setelah pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lebong dipastikan batal oleh Kemendagri, Pemkab Lebong mulai bergerak mencari ASN sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala desa.
BACA JUGA:Pilkades 65 Desa Belum Digelar, Ini Sikap DPRD
Ada 65 desa di Kabupaten Lebong yang mengalami kekosongan jabatan kades pada akhir tahun 2022.
Untuk itu, Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto telah meminta camat mengusulkan nama-nama ASN yang masuk dalam bursa calon Pjs kades.
Kepala Dinas PMD Lebong Reko Haryanto--
BACA JUGA:Kejari Kantongi 2 Oknum Kades, Siap Ditahan
Reko mengatakan, syarat pengusulan calon Pjs kades harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebong.
Kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi 5 tahun.
Tak hanya itu, dalam Perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades Dihentikan
"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam instansinya, sah-sah saja untuk mencalon sebagai Pjs Kades.
Namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasannya, sebelum berkas yang bersangkutan diproses," kata Reko.
BACA JUGA:Catat, Libur Nataru ASN Kaur Dilarang Keluar Daerah
Adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades ini adalah, Kecamatan Topos 6 desa, Rimbo Pengadang 3 desa, Lebong Selatan 2 desa, Bingin Kuning 8 desa, Lebong Sakti 8 desa, Lebong Tengah 7 desa, Amen 7 desa, Uram Jaya 4 desa, Pinang Belapis 4 desa, Lebong Utara 7 desa, Pelabai 6 desa dan Lebong Atas 3. (Robi Ardiansyah)
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Uang Zakat ASN, Bendahara Baznas BS Ditetapkan TSk