Kementerian LHK Tegas, 13 Perusahaan Ini Rapor Merah

Jumat 30-12-2022,11:10 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU.RBTV.COM - Kementerian LHK merilis hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Kabar Tidak Enak!!! Terancam Pensiun Dini Massal, Nasib ASN Ada di Tangan DPR

Rilis ini disampaikan melalui Keputusan Menteri LHK tentang penilaian kinerja perusahaan.

Hasil ini diterbitkan berdasarkan hasil penilaian limbah perusahaan. Baik dalam bentuk cairan maupun udara.

BACA JUGA:Berlarut-larut Sejak 2005, Begini Awal Mula Konflik Tambang Pasir Besi Seluma

Hasil penilaian ini dikalkulasikan dan disesuaikan dengan nilai batas bawah yang telah ditetapkan.

Untuk Provinsi Bengkulu ada 13 perusahaan yang masih mendapat peringkat merah. Sedangkan untuk penerima peringkat biru ada sebanyak 49 perusahaan. 

BACA JUGA:Tahun Gegap

Ke-13 perusahaan ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Terbanyak dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong.  

Berikut 13 Perusahaan yang menerima penilaian Merah Penilaian Proper Kementerian LHK 

BACA JUGA:Bertabur Bintang Calon DPD Bengkulu, Ini Peta Sebaran Dukungan

1. PT Bengkulu Bio Energi - Kabupaten Bengkulu Tengah

2. PT Kusuma Raya Utama -  Kabupaten Bengkulu Tengah

3. PT Bencoolen Mining -  Kabupaten Bengkulu Utara

4. PT Injatama -  Kabupaten Bengkulu Utara

Kategori :