Mau Dapat Rice Cooker Gratis Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Minggu 15-10-2023,23:46 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Lalu, siapa yang berhak menerima itu? 

Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

- Pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).

- Rumah tangga tidak memiliki AML

- Calon penerima bantuan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

BACA JUGA:Bagaimana Rasanya Hidup Miskin, 8 Tanggal Lahir Ini Tidak Pernah Merasakannya

Berikut ketentuan Pemberian AML:

- Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.

- Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.

- Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

AML wajib memenuhi ketentuan:

- AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.

- Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

BACA JUGA:Jangan Takut Repot, Begini Cara Bikin Kue Putu Ayu, Mudah dan Dijamin Enak

Kategori :