Lalu, siapa yang berhak menerima itu?
Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
- Pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).
- Rumah tangga tidak memiliki AML
- Calon penerima bantuan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
BACA JUGA:Bagaimana Rasanya Hidup Miskin, 8 Tanggal Lahir Ini Tidak Pernah Merasakannya
Berikut ketentuan Pemberian AML:
- Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.
- Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.
- Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
AML wajib memenuhi ketentuan:
- AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.
- Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
BACA JUGA:Jangan Takut Repot, Begini Cara Bikin Kue Putu Ayu, Mudah dan Dijamin Enak