NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan itu.
Lantas apa saja persyaratannya? Simak pembahasan berikut ini.
Kabar tersebut disampaikan melalui Kementerian ESDM yang berencana meluncurkan program bagi-bagi rice cooker secara gratis ke masyarakat Indonesia.
Program tersebut ternyata telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Jadi, Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) yang dimaksud dalam peraturan adalah rice cooker.
BACA JUGA:Dikira Perawatan ke Salon, Ternyata Kuku Sehat dan Berkilau Cuma Pakai Bahan Alami Ini
Adapun rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut disebabkan karena pemerintah ingin memanfaatkan energi listrik agar terpakai secara efisien, mulai dari transportasi hingga rumah tangga.
Hanya saja, penyediaan AML ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, di antaranya berdomisili di wilayah yang memperoleh asupan listrik bertenaga rendah serta dialiri listrik selama 24 jam.
Perlu diketahui, penerima rice cooker ini hanya dapat memperoleh barang tersebut satu kali. Kelengkapan barangnya mencakup:
- 1 paket AML
- Buku petunjuk operasi AML
- Kartu garansi AML
- Brosur rekomendasi pola pemakaian AML
BACA JUGA:Sabar, 6 Tanggal Lahir Ini Sering Dituduh Kaya karena Pesugihan
Jadi, dokumen calon penerima dapat diserahkan oleh beberapa pihak terkait paling lambat 31 Oktober 2023 untuk pemberian tahun berikutnya.