Kredit Rumah Tanpa Riba di BTN Syariah 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Rabu 18-10-2023,21:48 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KPR BTN Syariah adalah salah satu produk pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) dengan prinsip syariah. 

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BTN memiliki komitmen untuk mendukung kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Perbandingan Suku Bunga KPR 2023 Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI, Mana yang Paling Rendah?

Untuk itu, skema pembiayaan yang digunakan dalam produk KPR ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah dengan biaya terjangkau dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam skema pembiayaan KPR BTN Syariah, bank memberikan pembiayaan melalui akad murabahah (jual beli) yang memberikan berbagai macam manfaat. Prinsip ini berarti adanya kerjasama antara bank dan nasabah dalam membeli rumah, dan kedua pihak saling berbagi risiko dan keuntungan.

BACA JUGA:Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Itu sebabnya dalam skema ini, nasabah akan menjadi pemilik rumah bersama bank dengan proporsi kepemilikan yang telah disepakati sebelumnya. 

Selama masa pembiayaan, nasabah akan membayar cicilan kepada bank yang terdiri dari bagian pokok dan bagian bagi hasil atas kepemilikan rumah.

Syarat Mengajukan KPR BTN Syariah

Salah satu alternatif pembelian rumah secara angsuran adalah dengan memanfaatkan produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR disediakan oleh bank konvensional atau KPR yang pembiayaannya disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). 

BACA JUGA:Rekomendasi KPR Angsuran Super Ringan Bunga Mulai 3 Persen, Cocok Buat Pengantin Baru

KPR ini dapat berupa pembiayaan rumah jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Untuk Anda yang ingin mengajukan KPR BTN Syariah, ada beberapa persyaratan, diantaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah

Kategori :