4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.
BACA JUGA:Perbandingan Suku Bunga KPR 2023 Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI, Mana yang Paling Rendah?
Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank. Selanjutnya bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.
Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.
Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips di atas.
Tim liputan