SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Meskipun telah berkeluarga, namun tidak menyurutkan niat pelaku Hz (36) warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, untuk melampiaskan hasratnya mengincar istri tetangga.
Dalam keterangan press release yang digelar Polres Seluma pada Rabu siang (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang mandi di kamar mandi.
Setelah mengintip kondisi rumah korban yang kosong ditinggal kerja suaminya, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mandi dan mencoba melakukan perbuatan terlarang itu.
BACA JUGA:Noda Membandel Hilang, Kusen Jendela Aluminium Bersih dan Berkilau dengan Cara Berikut
Korban kemudian berteriak dan meminta tolong ke anaknya, dan seketika pelaku yang kepergok oleh anak korban yang masih kecil, berupaya membujuknya untuk tidak melaporkan ke bapaknya atau suami korban.
“Pelaku itu sudah mengintip kamar mandi dan mengetahui suaminya korban sedang tidak ada di rumah. Pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan mencoba melakukan perbuatan itu, untungnya korban yang berteriak terdengar anaknya yang masih kecil dan memergoki ulah pelaku, kemudian pelaku berupaya memeluk anak korban dengan mengaku khilaf dan meminta tidak dilaporkan ke ayahnya,” terang Kompol. Tatar Insan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo, dalam perkara ini motif pelaku tersebut masih didalaminya, karena pelaku saat dihadapkan penyidik mengakui memang berniat melakukan perbuatan itu.
BACA JUGA:Tak Perlu Panggil Tukang, Hanya Dengan Baking Soda dan Cuka Saluran Air Bisa Plong
“Kita masih dalami, karena motif diawal pelaku yang sudah berkeluarga ini memiliki hasrat tinggi untuk melakukan perbuatan itu. Korban juga sudah berkeluarga, sampai nekat melakukan percobaan ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Hari Adiyono)