Awal mula terungkapnya aksi arisan online tersebut, pada saat salah seorang korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh terdakwa.
Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal terdakwa. Korban tidak berhasil menemukan terdakwa, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertuanya jika yang bersangkutan telah kabur.
Selama dalam pelariannya terdakwa diketahui telah membawa lari uang arisan milik para korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan.
BACA JUGA:3 Shio Sering Menyusahkan Orang Tua, Malas Kerja tapi Mau Hidup Enak
Dalam modusnya tersangka melancarkan aksinya, dengan mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 adalah fiktif.
(Hari Adiyono)