Namun ulama ijma’ hadis ini mansukh dengan hadis Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:
أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ
Artinya:
“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib.
Jabir mengatakan, dahulu kami ketika di zaman Nabi tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja.
BACA JUGA:Air Kepala Muda dan Air Kelapa Tua Mana yang Lebih Menyehatkan? Tak Disangka Ternyata Ini Hasilnya
Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun salat tanpa berwudu lagi.”
Dalil tersebut dinukil dari HR. Bukhari nomor 5457. Kesimpulannya, tidak wajib berwudu jika mengonsumsi makanan yang tersentuh api.
Anjuran Berkumur-Kumur Setelah Makan atau Minum
Walaupun makan dan minum bukan pembatal wudu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika salat.
BACA JUGA:Peringatan Rasulullah, Ini Dampaknya Mengumpulkan Harta Haram, Setiap Langkah Diikuti Setan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52. Menurutnya, berkumur-kumur dianjurkan guna membersihkan sisa-sisa makanan.
Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, hal itu tidak membahayakan batalnya salat. Demikian penjelasan mengenai apakah makan dan minum membatalkan wudu atau tidak.
Tim liputan