Setelah Menikah, Seorang Wanita Pergi dari Rumah Meninggalkan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Islam?

Selasa 24-10-2023,00:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Umum terjadi di masyarakat Indonesia, seorang perempuan setelah menikah akan pergi dari rumah meninggalkan kedua orang tuanya. 

Selanjutnya perempuan itu akan ikut dengan suaminya. Walaupun terkadang tinggal di rumah orang tua suaminya alias mertua. Namun sebagian yang lain cenderung bebas menentukan tempat tinggalnya. 

Dijelaskan dalam buku Hukum dan Kearifan Lokal karya Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., mereka biasa tinggal di rumah mertua, rumah sendiri, menumpang dengan saudara, dan lain-lain. 

Dalam ajaran Islam, seorang istri dianjurkan untuk ikut dengan suaminya setelah menikah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 6 yang artinya:

BACA JUGA:Masa Kecil Hidup Miskin, Setelah Usia 30 Tahun 3 Tanggal Lahir Ini Melimpah Harta

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Saat ikut dengan suami, perempuan akan meninggalkan rumah orangtuanya. Bagaimana hukum meninggalkan orangtua demi suami dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasannya.

Hukum Meninggalkan Orangtua Demi Suami

Pada dasarnya, seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suaminya. Sehingga, setelah menikah ia dianjurkan untuk tinggal satu rumah dengan suami.

Ketentuan ini berlaku jika suami tersebut taat kepada Allah SWT dan tidak melanggar syara’. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)

BACA JUGA:Tidak akan Hidup Melarat, 5 Shio Ini Punya Rezeki Melimpah dan Karier Cemerlang

Berkaca pada hadits tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan orangtua demi suami adalah boleh selama dilakukan dengan ketentuan syar’i. Namun, ia tetap harus mengunjungi orangtuanya untuk menjaga silaturahmi.

Kata “meninggalkan” di sini tidak boleh dimaknai sebagai ungkapan untuk memutus hubungan kekeluargaan. Sebab dalam Islam, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori dosa besar.

Pendapat tersebut bertentangan dengan pandangan beberapa ulama. Sejumlah fatwa mengatakan jika harus memilih antara orangtua atau suami, seorang perempuan harus memilih orangtuanya.

Namun, jika seorang suami menilai bahwa pertemuan antara istri dan orangtuanya dapat merugikan, ia dibolehkan untuk melarangnya. Misalnya, seorang suami khawatir bahwa orangtua istrinya akan memengaruhi ia untuk menentangnya.

Kategori :