BENTENG, RBTV.COM - Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah (Benteng) inisial BE akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Benteng, setelah naiknya proses hukum ke penyidikan tahap kedua dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
BACA JUGA:Ponakan Nakal, Sering Diberi Makan Malah Rugikan Paman
Kepala Kejari Bengkulu Tengah melalui Kasi Intel Marjek Ravilo membenarkan penahanan ini.
BE diamankan akhir tahun kemarin, serta dititip di ruang tahanan Polres Bengkulu Tengah.
"Kita sudah amankan Kades Kertapati atas dugaan korupsi dana desa, setelah naiknya penyidikan tahap dua. Secepatnya berkas akan kita naikkan ke pengadilan," kata Marjek.
BACA JUGA:Bus Damri di Lebong, Catat Rute dan Tarifnya
Atas perbuataannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 494.890.534, yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 dengan dua item kegiatan yang berbeda. (Harri Sutriansyah)
BACA JUGA:Seragam Gratis untuk SD dan SMP Mulai Dibagikan, Ini Titik Distribusinya