Sebelum Ajukan Kredit Apapun, Cek Dulu BI Checking, Begini Caranya

Selasa 24-10-2023,08:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari 

• Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari. 

• Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari. 

• Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari. 

BACA JUGA:Berapa Meter Tinggi Posisi Tandon Air yang Baik Untuk Rumah Tangga? Ini Jawabannya

• Skor tersebut akan jadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau 

• Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.

Itulah cara cek BI Checking online dan offline serta syarat dan skornya.

 

Tim liputan

Kategori :