BENGKULU, RBTV,COM - Tragedi yang menimpa Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrin, Minggu dini hari (1/1/23) dipastikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno merupakan kecelakaan.
Kabid Humas menyatakan tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan dalam peristiwa tersebut. Karena yang digunakan Wakil Bupati dan kemudian meledak itu adalah kembang api. Penggunaannya memang dibolehkan.
BACA JUGA:Wabup Kaur Jalani Operasi Bedah Tulang di RSUD M. Yunus
Pihak kepolisian memastikan tidak ada tindak pidana dalam kejadian tersebut. Murni karena kecelakaan.
"Pelanggarannya tidak ada. Nggak ada pidananya. Karena itu bentuk kecelakaan. Yang meledak itu kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan,” ungkap Kabid Humas Sudarno Senin siang (2/1/2023).
Terkecuali, sambung Sudarno, jika yang digunakan Wabup Kaur saat itu adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya, maka tentu dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian.
"Kalau untuk kembang api, memang boleh. Distributor juga ada di Bengkulu ini, ada izinnya. Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," tambah Kabid Humas Sudarno.
BACA JUGA:Wabup Dioperasi karena Kembang Api, Gubernur: Ini Pelajaran Buat Kita
Namun Kabid Humas Sudarno menyarankan, penggunaan kembang api yang berukuran cukup besar itu, sebaiknya tidak dipegang langsung. Dapat menggunakan bantuan alat lain.
Peristiwa tersebut dikatakan Kabid Humas Kombes Sudarno hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran semua masyarakat. Supaya saat menggunakan kembang api, terutama yang jenis tabung, agar tidak dipegang langsung saat menyalakannya. “Supaya jika ada yang gagal produksi tidak membahayakan,” tutup Kabid Humas.(aliantoro)