Begini Sunnah Memilih Kain Kafan, Bukan yang Bahan Sutera atau Mahal

Selasa 24-10-2023,13:21 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada satu pakaian yang akan dipakai umat Islam. Pakaian yang hanya dipakai sekali seumur hidup. Jika ditanya, hampir seluruh orang enggan memakai pakaian ini. Namanya kain kafan.

Walaupun tidak mau, jika sudah tiba waktunya nanti, semua umat Islam akan memakai kain kafan.

Kain kafan biasa digunakan untuk melapisi jenazah seorang muslim sebelum dimakamkan. Ada sunnah yang dapat diamalkan terkait kain kafan ini.

Mengutip buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib, SHI dijelaskan mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

BACA JUGA:Nggak Perlu Beli Obat Langganan Lagi, Konsumsi Bawang Merah Mentah Dapat Atasi Maag

Terdapat hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah, antara lain:

1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan dapat menutupi seluruh tubuh mayat.

2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.

3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya terdiri dari 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.

Sunnah Kain Kafan untuk Jenazah

Merangkum buku Sunan at-Tirmidzi jilid 2 oleh Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi) disebutkan beberapa hadits yang menjelaskan tentang kain kafan.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Daerah ini Nomor 3, Tertinggi Justru Kabupaten Berpenghasilan Batu-bara dan Kelapa Sawit

Dari Qutaibah, dari Bisyr bin Mufadhdhal, dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya."

Dalam tema ini terdapat riwayat dari Samurah, Ibnu Umar, dan Aisyah. Hadits riwayat lbnu Abbas adalah hadits hasan shahih.

Sesuai dengan hadits inilah yang disunnahkan oleh para ulama Ibnu Mubarak berkata, "Saya lebih suka apabila orang yang meninggal dunia dikafani dengan pakaian yang ia gunakan untuk shalat" Ahmad dan Ishaq berkata, "Kain yang paling kami sukai untuk digunakan untuk kafan adalah yang berwarna putih."

Kategori :