BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sepasang kekasih yang sudah lama menjalani hubungan pacaran kurang lebih 11 tahun harus menggugurkan niatnya untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius atau menikah setelah ditangkap Kasus peredaran Narkoba di Kota Bengkulu.
Kedua pelaku berinisial PE pria berusia 31 tahun dan LW wanita berusia 28 tahun warga Kota Bengkulu ditangkap tim Satuan reserse Narkoba Polresta Bengkulu setelah mengendarkan narkotika jenis Ganja di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Buaya Darat Asal Bengkulu Tengah Ditangkap, Korbannya Remaja 15 Tahun
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomi Sahri menyatakan kedua pelaku ini ditangkap di satu lokasi bersamaan di salah satu rumah berada di Jalan Zainal Arifin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
Awalnya kedua pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu paket Ganja, setelah dilakukan pengembangan diakuilah salah satu pelaku jika barang bukti masih ada lagi dirumah pelaku berinisial LW dengan satu paket ganja lainnya.
"Kedua pelaku ini merupakan pasangan namun belum menikah dan baru berencana tahun depan. Total ada dua paket Ganja didapatkan didua lokasi berbeda, dengan barang didapatkan pelaku masih dalam kota Bengkulu," beber Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tomi Sahri, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:Terlalu Mudah Jatuh Hati Terhadap Lawan Jenis yang Berujung Maksiat, Ini Kata Ustadz Hanan Attaki
Saat ini untuk kedua pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 111 dan atau pasal 131 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.