Lalu, berapa jarak aman rumah dengan menara SUTET?
Jadi, untuk jarak aman sebuah rumah atau hunian dengan SUTET sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
BACA JUGA:Berat Badan Turun 18 Kg Dalam 3 Bulan, Ikuti Tips Diet ala dr Zaidul Akbar
Nah, untuk area sekitar SUTET dilarang ada bangunan apa pun minimal 4 hingga 22 meter tergantung jenis dan kapasitas SUTET.
Berikut jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET:
- SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
- SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
- SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
- SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
- SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
- SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter