5. Tempat olahraga
6. Galangan kapal, dermaga
7. Taman mewah
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
BACA JUGA:Selain Sering Dibuat Jus, Ternyata Ini 8 Manfaat Jambu Biji Merah, Bisa Bikin Mata Sehat
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah yang dikecualikan dari objek pajak:
1. Bantuan atau sumbangan
2. Harta hibahan
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai
5. Penggantian atau imbalan
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi
7. Dividen atau bagian laba
8. Iuran
9. Penghasilan dari modal