Mantan Sekdakab Benteng dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang, Terkait Dugaan Korupsi Raperda RDTR 2014

Kamis 26-10-2023,12:36 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Aliantoro

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyusunan Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan berkas dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Kamis (26/10) pagi, yang jika dinyatakan lengkap tinggal menunggu penetapan hakim terkait jadwal sidang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjeck Ravilio, SH, MH menegaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas lengkap dengan empat terdakwa.

 

BACA JUGA:Jangan Malu Punya Gigi Gingsul, Ternyata Ini Fakta Uniknya, Miliki Senyum Manis hingga Sosok yang Pintar

 

Empat terdakwa dalam kasus RDTR tahun anggaran 2014 ini yakni mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Muzakir Hamidi, Dodi Ramadan, KM Sutawijaya dan Nurdin Subrata.

"Kejari Bengkulu Tengah telah melimpahkan berkas perkara RDT 2014 pagi ini (26/10). Adapun empat terdakwa yakni MH, DR, KMS dan NRD. Saat ini Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang," Singkat Marjeck

 

Dalam kasus RDTR tahun anggaran 2014 ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 226.612.000,-. Besaran kerugian negara sebelumnya ini telah diaudit oleh tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Apa Artinya Ular Masuk Rumah? Tidak Semuanya Bermakna Buruk, Bisa juga Berarti Jodoh Mau Datang

Kategori :