Mantan Sekdakab Benteng dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang, Terkait Dugaan Korupsi Raperda RDTR 2014

Kamis 26-10-2023,12:36 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Aliantoro

 

Pengembalian kerugian telah dilakukan beberapa kali dilakukan oleh tersangka dengan mencicil, yang diserahkan lewat kuasa hukumnya masing - masing.

Adapun tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara yakni Muzakir Hamidi, Nurdin Subrata dan KM Sutawijaya. Namun hingga saat ini Dodi Ramadhan tidak mengembalikan kerugian negara.

 

Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahan terhadap keempatnya telah dilakukan pada 6 September 2023, hingga saat ini keempatnya masih dititip di Lapas Kelas II A Kota Bengkulu.

 

Harri Sutriansyah

Kategori :