
Jadi, untuk permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
BACA JUGA:Mudah Mengatasi Kolesterol, Cukup Secangkir Teh Serai, Anda Bisa Coba 5 Resep Ini
Kemudian, permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Adapun berikut ini lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang meliputi:
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
BACA JUGA:KPU Goes to Campus, Sosialisasi hingga Nobar Film Kejarlah Janji
Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Hak Milik (SHM)
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa