Sekarang Pakai Sumur Gali Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah, Begini Cara Mendapatkan Izin

Minggu 29-10-2023,10:53 WIB
Reporter : Tim Liputan

- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

BACA JUGA:Siti Khadijah, Ibunya Umat Muslim, Setia Mendampingi Nabi Muhammad hingga Dipanggil Sang Kuasa

Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. 

BACA JUGA:Ini 5 Bank KPR Bunga Rendah, Nomor 2 Cuma 5 Persen

Jadi, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. 

Apabila nantinya disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah

Sebagai informasi, kriteria air minum yang sehat dan layak konsumsi di beberapa negara berbeda-beda. Meskipun begitu, menurut WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, air minum layak konsumsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tidak memiliki bau, warna, dan rasa

2. Tidak berada dalam suhu tinggi

3. Tidak mengandung mikroorganisme berbahaya

4. Tidak mengandung bahan kimia berbahaya

5. Memiliki pH air 6,5–8,5

Demikian mengenai aturan baru menggunakan air tanah. Semoga bermanfaat.

Kategori :