Benarkah Aturan Baru Pakai Air Tanah Membatasi Pemanfaatan Warga? Begini Kata Kementerian ESDM

Senin 30-10-2023,09:21 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Jadi, untuk permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.

BACA JUGA:Bisa Bikin Skincare Gak Laku, Ini Manfaat Belimbing Wuluh Ternyata Baik untuk Kesehatan dan Kecantikan

Kemudian, permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun berikut ini lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang meliputi:

1. Identitas pemohon

2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah

3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)

4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan

5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

BACA JUGA:Punya Honda Vario 125 di Rumah? Ini 8 Rekomendasi Oli yang Cocok untuk Digunakan

Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

- Akta Jual Beli (AJB)

- Surat Hak Milik (SHM)

- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:

- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

Kategori :