Benarkah Aturan Baru Pakai Air Tanah Membatasi Pemanfaatan Warga? Begini Kata Kementerian ESDM

Senin 30-10-2023,09:21 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. 

BACA JUGA:Jangan Ditanam, 14 Tanaman Ini Menurut Primbon Jawa Pembawa Sial, Pastikan Tidak Ada di Pekarangan

Jadi, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. 

Apabila nantinya disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Demikian mengenai aturan baru menggunakan air tanah. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Kategori :