BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Lantaran tidak memiliki pekerjaan dan hanya menghabiskan waktu untuk bermain game online bisa berdampak negatif. Salah satu contohnya adalah pemuda berinisial M-I yang memilih jalan pintas dan akhirnya mendekam di sel tahanan.
M-I ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu karena melakukan pencurian smartphone dan dompet berisi uang tunai satu juta rupiah milik mahasiswi bernama Rizky mahasiswi Asal Padang Jaya Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Alhamdulilah Turun, Ini Daftar Harga BBM Per 1 November 2023 untuk Seluruh Indonesia
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba menyatakan, pelaku ini masuk dalam kategori spesialis pencurian. Modusnya untuk mencuri dengan cara mencongkel jendela,kemudian masuk untuk mengambil barang milik pelapor yang saat itu sedang tertidur.
“Pelaku ini masuk ke kamar kos korban selaku pelapor dengan cara mencongkel jendela. Lantaran sedang tertidur, korban tidak sadar jika HP dan dompet diambil pelaku,” jelas Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba.
BACA JUGA:Gak Usah Minder Meski Ibu Rumah Tangga, Ini Ide Usaha Modal Cuma-cuma Untungnya Menjanjikan
Berdasarkan laporan yang kami terima, akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap di daerah Nusa Indah ini telah melakukan aksi serupa di dua tkp.
"Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan, dari pemeriksaan sudah 2 tkp," ungkap Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba.
BACA JUGA:Pencuri TBS Sawit di Desa Penago 1 Seluma Nyaris Diamuk Massa
P engakuan M-I saat diperiksa penyidik, dirinya kecanduan bermain salah satu game online mobile legend. Lantaran tidak memiliki uang untuk membeli diamond dan top up, akhirnya terlintas di pikiran untuk melakukan pencurian dan mencari kamar kos.
"Iya pak, uangnya hanya dibeli diamond dan bukan yang lain," kata pelaku.
BACA JUGA:Bikin Menggigil, Suhu di Kabupaten Ini Capai 17 Derajat Celsius
Saat ini, penyidik akan mengenakan pada pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun.
Rendra Aditya