NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PT. Pertamina Persero kembali memperbarui harga BBM non subsidi per 1 November 2023. Dibandingkan harga bulan Oktober, untuk harga bulan November ini turun.
Untuk diketahui BBM Non-subsidi yang turun yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamax Green hingga Pertamina Dex.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dikutip dari situs resminya, Rabu (1/11).
BACA JUGA:Kompak Turun, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell hingga VIVO, Mana Paling Murah?
Dari seluruh wilayah Indonesia, harga termurah untuk pertamax yakni Rp 12.600 per liter. Harga termurah ini ada di Free Trade Zone (FTZ) Sabang, atau kawasan perdagangan bebas Sabang.
Apa itu Free Trade Zone?
Sebagaimana diketahui, globalisasi berhasil mendobrak batas-batas antar negara dan sekarang kita kenal istilah perdagangan bebas. Terwujudnya perdagangan bebas ini memicu persaingan antara negara yang satu dan yang lainnya.
Daya saing nasional / negara dapat menurun yang nantinya berimbas terhadap perekonomian, sehingga harus dikurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional.
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan salah satu upaya untuk mengurangi hambatan tersebut. Kawasan Perdagangan Bebas juga bertujuan untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, mulai dari perdagangan, jasa, dan manufaktur.
BACA JUGA:Siap-siap, Indonesia akan Masuk Musim Pancaroba, BMKG Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem
Perlu diketahui, pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Secara khusus, KPBPB digunakan untuk menyatakan area dimana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain diberlakukan. Bea masuk hanya dibayarkan jika suatu barang atau hasil produksi berpindah tempat dari KPBPB ke area yang diberlakukan pabean normal.
Free Trade Zone berbeda dengan Free Trade Area. Free Trade Area merupakan perjanjian timbal balik antar negara (bilateral atau multilateral) baik untuk melarang ataupun membatasi bea masuk hanya bagi para anggotanya. Sedangkan Free Trade Zone atau KPBPB adalah zona yang memungkinkan lebih sedikitnya formalitas bea cukai.
Menurut Pasal 1 poin 1 Perppu No.1/2000 KPBPB merupakan suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean yang artinya bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Pasal 2 Perpu No. 1/2007, batas-batas KPBPB baik daratan ataupun perairannya ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB.