Warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:
• Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
• Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
BACA JUGA:BLT-DD Tahun 2023 Menurun, Ini Alasannya
Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633/kapita/hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633/kapita/hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633/kapita/hari maka tidak miskin.
BACA JUGA:Sering Timbulkan Macet, Pemkot Tutup Lokasi Pembuangan Sampah Jalan Salak
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem.
• Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
• Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Cair Lebih Cepat, Cek Jadwalnya
Berikut 7 bantuan sosial yang cair pada tahun 2023:
1. Bansos 2023 (Kartu Prakerja)
Bantuan ini berupa pelatihan untuk peningkatan skil dan akan diberi uang tunai.
Tahun 2023 pemerintah sudah memberikan anggaran sebanyak 5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar Kartu Prakerja.