Ternyata Ini Alasannya Dilarang Bersiul Malam Hari, Bisa Mengundang Mahluk Halus

Kamis 02-11-2023,07:17 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Bersiul dianggap adalah hal sepele dan lumrah. Namun muncul mitos lainnya yang mengatakan bahwa bersiul di malam hari bisa mengundang setan dan jin.

Sebagian orang masih percaya dengan mitos tersebut. Adapun sebagian lainnya memandangnya sebuah hal biasa. 

Bukan hanya di malam hari, bersiul di sore hari juga dipercaya berkaitan dengan hal-hal gaib.

Orang tua di zaman dulu percaya bahwa bersiul di sore hari seakan memanggil jin dan makhluk halus lainnya ke dalam rumah.

Bersiul juga dikaitkan dengan gangguan mistis yang ada di rumah. Lantas bagaimana hukum bersiul dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:Ini 5 Tanda Rumah yang Dihuni oleh Makhluk Halus, Nomor 4 Paling Seram

Hukum Bersiul dalam Islam

Zaman Rasulullah, bersiul merupakan bentuk ritual yang dilakukan orang kafir Quraisy saat berada di Baitullah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Anfal ayat 35 yang artinya:

“Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.”

Untuk menjelaskan makna dari ayat tersebut, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam kitab tafsirnya. 

“Orang kafir menjadikan ibadah di Baitullah dengan cara demikian. Hal ini menunjukkan kebodohan mereka akan arti dari ibadah dan tidak mengertinya mereka tentang kemuliaan Baitullah.” (Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir, juz 9, hal. 331)

Dari tafsir tersebut dapat dipahami bahwa bersiul adalah perbuatan tidak baik di tempat-tempat yang mulia, seperti masjid, sekolah, perpustakaan dan tempat-tempat lainnya. Sebab, bersiul termasuk dalam kategori al-akhlaq ar-radi’ah (perilaku yang buruk)

BACA JUGA:6 Tanda Makhluk Halus Ada di Sekitarmu, Nomor 5 Bikin Bulu Kuduk Berdiri

Lantas bagaimana Islam memandang hukum bersiul tersebut? 

Para ulama tidak membahas secara khusus bagaimana hukum dari bersiul. Namun diterangkan bahwa bersiul adalah tradisi ibadah orang kafir di zaman Nabi Muhammad SAW.

Ada ulama yang menjelaskan bahwa bersiul hukumnya makruh. Syekh Abdul Qadir berkata: “Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan.” (Ibnu Muflih, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz 4, hal. 57)

Kategori :