KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya KPU Kepahiang menetapkan 247 orang sebagai Caleg dalam pemilu Februari mendatang.
Hal ini setelah hasil dilakukan tahapan pencermatan dari 250 bacaleg yang terdaftar di daftar calon sementara, KPU resmi mencoret tiga orang bacaleg. Alasannya, dua orang bacaleg mengundurkan diri dan satu bacaleg lainnya meninggal dunia.
Ketua KPU Kepahiang, Ikrok membenarkan hal tersebut dan setelah dilakukan pleno internal KPU didapati hanya 247 orang Caleg dari 13 partai politik yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jelang Penetapan Daftar Caleg Tetap KPU Seluma Undang Pimpinan Parpol, Ada Apa?
"Dua orang pasca ditetapkan pada DCS resmi mundur dari pencalonan, dan ada satu orang dari Partai Gelora meninggal dunia namun tak digantikan oleh parpol yang bersangkutan sehingga dicoret," sampai Ikrok, Jumat (3/11).
Pasca penetapan ini, tambah Ikrok, artinya 247 orang bacaleg ini sudah final dan tak bisa lagi digantikan oleh parpol jika dalam perjalanan masih ada bacaleg yang mundur kecuali ada salah seorang caleg yang ditetapkan meninggal dunia maka masih diberikan ruang untuk parpol mencoret sendiri.
BACA JUGA:Dipayungi Harta dan Tahta, Pria Pemilik 8 Weton Ini Calon Sultan, Rezekinya Tak Pernah Berhenti
"Tak ada lagi pergantian bahkan jika ada caleg yang meninggal dunia, karena ini sudah fix atau final dan akan dilakukan pencetakan surat suara oleh KPU RI," tandasnya.
Kisruh Dana Pilkada Kepahiang
Berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tentang percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Kepahiang menegaskan tidak akan menandatangani NPHD bersama Pemkab Kepahiang.
Alasannya lantaran anggaran yang disanggupi oleh Pemkab Kepahiang hanya Rp. 17 miliar, sedangkan jumlah yang diajukan KPU Kepahiang Rp. 23 miliar.
Berdasarkan edaran Kemendagri tersebut, bagi Pemda yang belum menandatangani NPHD diperintahkan segera paling lambat tanggal 10 November 2023 mendatang, dan jika tidak akan bergulir ke Kemendagri.
BACA JUGA:Jadi Kaya di Usia 40 Tahun Bukan Mimpi, Cukup Terapkan 4 Tips Berikut