
Penyegelan 4 unit mobil dan 1 motor mewah belum dijelaskan secara rinci apakah ada kaitannya dengan kasus terkini atau tidak. Begitu juga dengan penyegelan Restoran Shanghai Palace.
Dari kabar yang beredar, Fredy Pratama adalah anak pengusaha restoran setempat. Dia tampaknya memang tidak asing dengan Provinsi Kalimantan Selatan karena merupakan pria kelahiran Kota Banjarmasin.
Hal itu terungkap setelah sosok Miming (nama lain Fredy) mendapat sorotan warga Kalimantan Selatan. Nama Fredy Pratama ternyata memang sudah terkenal di dunia internasional, bukan Indonesia saja.
Fredy merupakan buronan Interpol 4 negara termasuk Indonesia. Adapun 3 interpol lainya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police dan US-DEA.
Interpol memburu Fredy sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas yang merupakan zona surga bandar narkotika di Asia Tenggara.
Fredy diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak tahun 2013.
Fredy kini diduga bersembunyi di Thailand dan telah melakukan operasi plastik untuk menghindari kejaran polisi. Sampai saat ini Fredy masih dinyatakan sebagai buron.
Fredy Pratama Bos Sindikat Narkoba Terbesar
Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang disebut pengungkapan terbesar se-Indonesia. Sindikat Fredy bahkan disebut kemungkinan adalah yang terbesar.
Pengungkapan yang dilakukan polisi juga merupakan kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya jajaran polda serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
Jumlah Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Sementara itu dalam pengungkapan sindikat jaringan Fredy, pihak kepolisian telah merilis puluhan tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah sejak Mei 2023.
BACA JUGA:Siap-siap Liburan, Ini Jadwal Libur Panjang Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024
Dalam Menjalankan Bisnis Narkoba, Kirmin Sempat Tertipu
Walaupun sudah punya nama dalam bisnis narkoba, ternyata Kirmin juga pernah tertipu. Dia tertipu dalam transaksi narkoba, sampai rugi Rp 50 juta.