Program Pemutihan Pajak Setor PAD 67 miliar rupiah, Tercatat Masih ada 771 ribu Unit Ranmor Nunggak Pajak

Jumat 03-11-2023,17:56 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Kirmin Bandar Narkoba Sudah Ditangkap, Polisi Masih Cari Fredy Pratama

Dirlantas meminta agar pemilik kendaraan bayar pajak, karena jika usia mati pajak kendaraan tersebut sudah tercatat 7 tahun, maka data kendaraan akan dihapus permanen.

"Jadi kendaraan yang belum membayar pajak itu akan dihapuskan administrasinya, seperti misalnya dia 5 tahun belum bayar pajak plus 2 tahun artinya 7 tahun kan. Nah kalau selama 7 tahun belum bayar pajak kendaraanya dikatakan bodong, administrasinya dihapus," ucap Kombes Pol Joko.

BACA JUGA:Percaya Gak Percaya, Ini 5 Makna Misterius Kaki Seribu, Syarat Jelmaan Jin dan Siluman

Aturan ini sudah lama berlaku. Cara kerjanya akan kami surati dulu pemilik ranmor, sesuai dengan alamat yang ada disurat pajak. 

Bila sudah kami surati dan tidak direspon, maka kami akan melakukan penghapusan data administrasi.

"Kami surati dulu pemiliknya, kalau ga ada respon, ya mohon maaf datanya akan kami hapus dari sistim," ucap Dirlantas.

BACA JUGA:Katanya Membangunkan Orang Mengigau Berbahaya, Apa Benar? Begini Penjelasannya

Bila data kendaraan sudah dihapus, maka ranmor itu statusnya bodong dan pastinya tidak akan bisa mengajukan klaim ke asuransi bila mengalami kecelakaan, dan satu hal lagi harga jual ranmor itu pasti murah.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi meminta agar seluruh pemilik ranmor di Bengkulu memanfaatkan program pemutihan ini.

BACA JUGA:Utang Belum Dibayar tapi Orangnya Meninggal Dunia, Ikuti Trik Gus Baha Ini Jika Tidak Sanggup Bayarnya

Program pemutihan pajak ini akan berakhir 30 November mendatang.

"Rugi kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Sementara waktu sampai akhir November," tutup Haryadi.

Siska Harliana

Kategori :