Untuk diketahui, tes SKD ini mencakup soal-soal kemampuan dasar seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim.
Selain itu, juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan kebangsaan, intelegensi juga berkaitan dengan kepribadian.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2023 ini, nantinya peserta akan mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut jadwal lengkap SKD CPNS 2023, yakni:
1. Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
4. Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
5. Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
6. Masa sanggah: 23-25 November 2023
7. Jawab sanggah: 23-27 November 2023
8. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
9. Pengumuman pascasanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023.
Untuk diketahui, nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Seperti dilansir dari situs resmi KemenPAN-RB, berikut rincian nilai ambang batas: