- Nilai kumulatif maksimal: 225
Untuk ketentuan nilai, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5.
Akan tetapi, jika salah ataupun peserta tidak menjawab, maka akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5.
Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Jadi, untuk peserta berkebutuhan khusus akan diberikan perpanjangan waktu 30 menit lagi sehingga totalnya menjadi 130 menit.
Nah, untuk diketahui peserta yang berkebutuhan khusus ini bukan hanya peserta penyandang sensorik netra, namun juga berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas hingga putra-putri asli Papua.
Berapa nilai ambang batas bagi peserta cumluade dan diaspora?
Jadi, bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sedangkan untuk nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Sementara itu, untuk peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Tentunya, pada seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.
BACA JUGA:Mitos 5 Hewan Pembawa Sial, Ada Kucing hingga Burung, Anda Percaya?
Untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, yakni nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.