Kalau Mau Lulus CPNS, Nilai Tes Wajib Mencapai Passing Grade, Berikut Rinciannya

Sabtu 04-11-2023,07:03 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

untuk peserta berkebutuhan khusus akan diberikan perpanjangan waktu 30 menit lagi sehingga totalnya menjadi 130 menit. 

Nah, untuk diketahui peserta yang berkebutuhan khusus ini bukan hanya peserta penyandang sensorik netra, namun juga berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas hingga putra-putri asli Papua.

BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember, Ada BLT El Nino, Triliunan Rupiah Siap Bagikan, Cek Nama Kamu

Berapa nilai ambang batas bagi peserta cumluade dan diaspora? 

Jadi, bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sedangkan untuk nilai TIU paling rendah sebesar 85. 

Sementara itu, untuk peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Tentunya, pada seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. 

Untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, yakni nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Manfaat Biji Semangka Bagi Kesehatan, Bisa Melancarkan Sistem Saraf

Berikut jadwal lengkap SKD CPNS 2023, yakni:

1. Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

3. Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

4. Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

5. Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

6. Masa sanggah: 23-25 November 2023

Kategori :