Di Indonesia, hukum perbuatan zina diatur dalam KUHP pasal 411, pasal 412, dan pasal 413. Hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman penjara paling lama (1-10 tahun) dan denda paling banyak kategori II (Rp7.5 juta). Ini delik aduan absolut, yang berarti penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi yang sudah menikah atau orang tua atau anaknya bagi yang belum menikah, dan pengaduan tersebut dapat ditarik kembali sebelum sidang pengadilan dimulai.
Berikut ulasan lebih mendalam tentang hukum perbuatan zina dalam Islam dan yang diberlakukan di Indonesia.
Haram dan Dosa Besar
ina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan zina sebagai perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
BACA JUGA:Bukan Diet, tapi Ini 5 Olahraga yang Bisa Mengecilkan Perut Buncit
Itu artinya, zina mencakup segala bentuk hubungan seksual yang terjadi di luar pernikahan, baik oleh individu yang sudah menikah dengan orang selain pasangannya maupun oleh individu yang belum menikah. Lalu, apakah bersetubuh dengan hewan atau mayat juga disebut zina?
Universitas An-Nur Lampung menjelaskan, meskipun persetubuhan dengan hewan atau mayat tidak termasuk dalam kategori zina, hal tersebut tetap dianggap haram dalam Islam. Pemahaman tersebut menegaskan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam pernikahan yang sah. Maka, zina bisa didefinisikan sebagai perbuatan senggama sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki) dan (perempuan dengan perempuan) di luar hubungan pernikahan.
“Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Gak Perlu Perawatan Mahal, Cukup Gunakan Masker Minyak Kelapa, Rambut Kering Bisa Teratasi
Bagi masyarakat Asia, termasuk di Indonesia, yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral, dan sosial, maka perzinaan dianggap sebagai penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat. Zina dianggap melanggar norma-norma agama dan kesusilaan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam Islam, hukum perbuatan zina adalah haram dan termasuk dosa besar yang dapat mendatangkan murka dan hukuman dari Allah.
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa hukum perbuatan zina adalah haram yang ditegaskan dalam Al-Qur'an surat al-Isra ayat 32 yang menyatakan tentang melarang perbuatan zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ ayat 32)
BACA JUGA:Kemarau Belum Selesai, Ini 9 Tanaman yang Cocok saat Jarang Turun Hujan
Hukumannya dalam Islam
Sanksi atau hukuman bagi pelaku zina dalam Islam dikenal dengan istilah "hadd" dan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu hukuman rajam (dilempar dengan batu), dera, dan pengasingan (penjara). Dalam buku "Rekonstruksi Teori Hukum Islam: Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali" oleh M. Usman, ditegaskan hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah berbeda.
Bagi perlaku yang belum menikah hukum pelaku zina adalah cambuk sebanyak seratus kali cambukan sesuai dengan Al-Qur'an surat an-Nur ayat 2. Sementara itu, pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dihukum dengan rajam hingga mati, sebagaimana yang disepakati oleh para fuqaha.
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. an-Nur ayat 2)