REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong menggerebek rumah kontrakan yang berada di Dusun 4 pada Sabtu (4/11). Dalam penggerebekan ini warga mendapati ada 6 orang. Tiga pria dan tiga wanita. Warga menduga jika enam orang ini telah melakukan perbuatan terlarang kumpul kebo.
Selanjutnya enam orang diamankan warga dan dibawa ke kantor desa. Dijelaskan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu. Sinar Simanjuntak pihaknya mendapat kabar dari pihak desa dan ketiga pasangan muda-mudi tersebut dikenakan sanksi adat.
BACA JUGA:Ini Daftar Makanan dan Minuman untuk Penghuni Surga, Diantaranya Ada di Bumi
"Kita mendapat kabar dari warga setempat yang menyatakan jika ada 6 orang yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki yang digerebek dalam satu rumah kontrakan. Diduga mereka melakukan tindakan kumpul kebo dan masyarakat setempat pun menjatuhkan sanksi adat kepada tiga pasangan ini,” jelas Sinar Simanjuntak.
Ditambahkan Sinar, warga dan tiga pasang muda-mudi tersebut sepakat melakukan penyelesaian perkara tersebut secara adat. Selain dihadiri perangkat desa dan pihak kepolisian, penyelesaian masalah adat ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Musyawarah Adat Desa Teladan serta orang tua dari para muda-mudi tersebut.
BACA JUGA:Bukan Soda, Ini 3 Minuman Pembakar Lemak yang Mengecilkan Perut Buncit
"Kita bersama pihak desa bersepakat melaksanakan penyelesaian perkara tersebut secara adat yang juga disaksikan oleh Badan Musyawarah Adat Desa serta menghadirkan orang tua tiga pasangan muda-mudi itu," imbuh Sinar Simanjuntak.
Kasi Humas mengimbau masyarakat Kabupaten Rejang Lebong khususnya di Kota Curup yang memiliki kontrakan ataupun kos-kosan, untuk lebih menjaga lingkungannya agar tidak terjadi tindak pidana. Baik tindak pidana perzinahan maupun pencurian dan tindak pidana lainnya yang menyasar kosan dan kontrakan yang ada di Kota Curup.
BACA JUGA:Gak Disangka, Minyak Kayu Putih Tak Hanya Hilangkan Kembung, Ternyata Juga Bisa Hilangkan Uban
"Kita mengimbau khususnya yang memiliki kontrakan dan kos-kosan untuk menjaga lingkungannya agar tidak terjadi tindak pidana baik pencurian maupun tindak pidana lainnya,” pungkar Sinar Simanjuntak.
Azab Pelaku Zina
Hukum perbuatan zina adalah haram dan dosa besar sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Zina merupakan perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan. Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah cambuk seratus kali, sementara yang sudah menikah berhak menerima hukuman rajam hingga mati.
Tujuan dari hukuman ini adalah untuk mencegah perbuatan zina dan menjaga kesucian hubungan pernikahan. Hukum perbuatan zina adalah dilarang juga berlaku di Indonesia dan dipayungi oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang sekaligus mengatur hukuman bagi pelakunya.