Sementara total pengembalian kerugian Negara yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara berinisial SU dan PS serta para saksi mencapai 798 juta, sedangkan kerugian negara yang masih tersisa mencapai 482 juta lagi.
BACA JUGA:3 Pria dan 3 Wanita itu Sudah Diintai 3 Bulan, Aktivitasnya Sampai Subuh lalu Digerebek
Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi dana KUR Perbankan Syariah menyeret tiga tersangka yakni mantan Mikro marketing berinisial RR, mantan Branch Manager berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED.
Penyidik masih menunggu verifikasi akhir dari tim auditor BPKP Perwakilan Bengkulu untuk penghitungan kerugian negara.
Walaudemikian, Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu memperikirakan kerugian negara dalam kasus Dana KUR mencapai 2 miliar dan tim auditor 1 miliar lebih sedikit.
Rendra Aditya