Siap-Siap, Janda Duda Pensiunan PNS Bakal Naik Gaji
Tidak hanya itu, PT Taspen juga akan memberikan hadiah tahun baru untuk janda duda pensiunan PNS golongan IV berupa kenaikan gaji.
Sebelumnya, Pemerintah telah meresmikan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Ini 7 Pilihan Kredit Terbaik Tahun 2023, Proses Cepat dan Tidak Ribet
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen masuk ke dalam RAPBN 2024. Sehingga, pensiunan PNS akan mendapatkan hadiah tahun baru berupa kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024 mendatang.
Gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda.
BACA JUGA:Diberikan Kepada 18,8 juta Penerima, Kamu Kebagian Rp400.000 dari BLT El Nino ? Silakan Cek di Sini
Berdasarkan PP tersebut, janda duda pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji tertinggi sebesar Rp2,1 juta. Setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen, gaji janda duda pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan tembus Rp2,3 juta.
Berikut perbandingan gaji janda duda pensiunan PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:Terapkan Bunga Nol Persen, 5 Aplikasi PayLater Ini Bisa Jadi Rekomendasi Untuk Digunakan
Gaji Janda Duda Pensiunan PNS sebelum Naik 12 persen
Golongan I: Rp1.170.600
Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200
Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000
Golongan IV: Rp1.170.600 – Rp2.124.500