Dalam proses pemilihan DPD untuk Pemilu 2024, saat ini KPU Provinsi Bengkulu dalam proses verifikasi syarat dukungan. Mereka yang sudah menyerahkan berkas dukungan, belum menjadi calon.
BACA JUGA:Studio Film dan Foto Dibobol, Kamera Seharga Rp 50 Juta Raib
Seseorang bisa mendaftar sebagai calon DPD jika mengantongi minimal 2.000 dukungan masyarakat Bengkulu yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.
Selain jumlah minimal 2.000 KTP, penyebaran dukungan tersebut minimal dari lima kabupaten/kota.
BACA JUGA:2 Nama Ikut Bursa Pencalonan Ketua Umum Kadin Provinsi
Menarik diikuti siapa saja yang bisa mencalonkan diri dan siapa nantinya yang terpilih.
(Tim Liputan)
BACA JUGA:Banyak Travel Tanpa Izin Beroperasi, 2022 hanya 30 Berizin