Terancam Gagal Nyaleg, Begini Penjelasan Anak Bupati Kepahiang

Selasa 07-11-2023,14:20 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Purnama Sakti

"Bagi APK yang ditutup tidak diturunkan, dan tetap bisa dipakai saat masa kampanye nanti," sambung Erwin. 

Sedangkan untuk APK yang diturunkan, Erwin menegaskan menjadi barang sitaan yang dijadikan bukti bagi Bawaslu sembari menunggu petunjuk apakah dimusnahkan atau disimpan hingga pemilu berakhir. 

BACA JUGA:Anak Bupati Kepahiang Sekaligus Ketua Partai Terancam Didiskualifikasi dari Daftar Caleg, Ini Penyebabnya

"Yang pasti kami sita, sebagai tindakan tegas terhadap caleg yang membandel sembari menunggu petunjuk untuk dimusnahkan nantinya," tegas mantan Sekum Majelis Daerah Kahmi Kepahiang ini. 

 

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023

Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

Pendaftran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

Kategori :