"Bagi APK yang ditutup tidak diturunkan, dan tetap bisa dipakai saat masa kampanye nanti," sambung Erwin.
Sedangkan untuk APK yang diturunkan, Erwin menegaskan menjadi barang sitaan yang dijadikan bukti bagi Bawaslu sembari menunggu petunjuk apakah dimusnahkan atau disimpan hingga pemilu berakhir.
"Yang pasti kami sita, sebagai tindakan tegas terhadap caleg yang membandel sembari menunggu petunjuk untuk dimusnahkan nantinya," tegas mantan Sekum Majelis Daerah Kahmi Kepahiang ini.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024