Kasih humas pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapus dan tidak menyebarkan, karena jika kedapatan menyebarkan video 28 detik tersebut dapat dikenakan pidana dalam pasal undang-undang ITE.
"Kita menghimbau pada masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut karena akan dikenakan pasal undang-undang ITE jika kedapatan menyebarkan video tersebut". Pungkas kasi humas
Video 'Anu' Pasutri di Kaur Beredar di Facebook
Sebelumya beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Kaur juga dihebohkan dengan beredarnya video tak pantas yang diketahui video tersebut merupakan pasangan suami istri. Video berdurasi sekitar 29 menit itu juga beredar di media sosial facebook.Belakangan terungkap alasan video itu tersebar ke media sosial. Awalnya ternyata karena pasangan suami istri dalam video itu ribut cek cok mulut. Karena keributan itu, akhirnya sang istri berinisial P pergi meninggalkan rumah. Diduga kecewa lantaran sang istri pergi dari rumah, akhirnya sang suami kembali memposting video itu.
1. Hindari membagikan informasi pribadi untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 2. Hindari curhat permasalahan pribadimu di media sosial karena dapat memicu konflik dan dampak negatif lainnya. 3. Hindari untuk memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media sosial karena dapat merusak reputasi dan hubungan. 4. Hindari memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain ketika menggunakan media sosial karena dapat menyakiti perasaan orang lain dan merusak reputasi 5. Hindari bersikap terlalu ekstrem dalam menanggapi apapun di media sosial hal ini karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dan dampak negatif lainnya. BACA JUGA:Tidak Perlu Keluar Banyak Uang, Ini Solusi Hemat Tambal Rembesan Tandon Air, Cukup Pakai Lem Epoxy Selain itu juga perlu melakukan beberapa hal berikut dalam media sosial: 1. Bijaklah berbagi status mengenai apa yang sedang kamu lakukan dan rasakan di platform media sosial. 2. Pilih dan pikirkan sebelum memposting, ketika berbagi foto dan video. 3. Periksa kembali berita dan sumber berita untuk menyaring kebenaran dan menghindari hoaks sebelum diteruskan kepada yang lain. 4. Selalu menjaga identitas dan keamanan akun pribadimu. 5. Selalu berhati-hati dan bijak ketika kamu akan melakukan transaksi atau belanja secara online dengan berdasarkan iklan dan penawaran barang lewat media sosial. 6. Harus selalu diingat olehmu bahwa apa yang telah diposting secara online, sulit untuk dihapus kembali. Internet akan menyimpan semua jejak maya penggunanya. 7. Kamu secara bertahap harus sudah mulai belajar cara mengatur waktu. Mengatur kapan waktunya menggunakan media sosial, kapan waktu istirahat dan tidur, serta kapan saatnya berkumpul dengan orang tua dan keluarga, meskipun sekadar berbincang. 8. Gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat. 9. Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE). 10. Jaga kesehatan dengan menggunakan media sosial secara bijak sesuai kebutuhan.