Viral, Video Call Tak Senonoh Wanita Paruh Baya Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong

Rabu 08-11-2023,09:58 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Aliantoro

 

 

Kasih humas pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapus dan tidak menyebarkan, karena jika kedapatan menyebarkan video 28 detik tersebut dapat dikenakan pidana dalam pasal undang-undang ITE.

 

"Kita menghimbau pada masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut karena akan dikenakan pasal undang-undang ITE jika kedapatan menyebarkan video tersebut". Pungkas kasi humas

 

 

Video 'Anu' Pasutri di Kaur Beredar di Facebook

Sebelumya beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Kaur juga dihebohkan dengan beredarnya video tak pantas yang diketahui video tersebut merupakan pasangan suami istri. Video berdurasi sekitar 29 menit itu juga beredar di media sosial facebook. 



Pasca beredarnya video itu, pihak kepolisian yakni Polres Kaur juga sudah turun tangan. Pihak-pihak yang terkait dengan video ini akan dipanggil ke Mapolres Kaur. 



Video tak pantas dari pasangan suami istri itu berdurasi 24-29 menit. Diketahui video pertama kali beredar di media sosial pada Sabtu malam lalu dan sempat dihapus. Namun pada minggu (5/11) kembali diunggah pemilik akun berinisial F.

 

BACA JUGA:Sekali Sedekah, Pahalanya Sampai Mati, Berikut Beberapa Sedekah Jariyah

 

Belakangan terungkap alasan video itu tersebar ke media sosial. Awalnya ternyata karena pasangan suami istri dalam video itu ribut cek cok mulut. Karena keributan itu, akhirnya sang istri berinisial P pergi meninggalkan rumah. Diduga kecewa lantaran sang istri pergi dari rumah, akhirnya sang suami kembali memposting video itu. 



Pasca video ini beredar, Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman meminta masyarakat untuk tidak mengunduh dan menyebar luaskannya. Kapolres mengingatkan ada Undang-undang ITE yang isinya setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video, foto yang melanggar kesusilaan di media sosial dapat melanggar ketentuan hukum pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI NO. 19 tahun 2016  TENTANG perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. 



"Kita imbau, masyarakat untuk tidak lagi mengunduh maupun menyebar luaskan video tersebut, dan dalam Undang-undang bukan hanya korban yang dapat melapor, namun masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat melapor," jelas Kapolres Kaur.

 

BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan OVO PayLater di Handphone, Syaratnya Mudah, Tenor hingga 12 Bulan

 

 

Sementara itu, terkait peristiwa ini Polres Kaur dan Polsek akan memediasi kedua pasangan suami istri tersebut dalam waktu dekat. 



Bijak Dalam Media Sosial

 

Seiring dengan kemajuan teknologi membuat banyak orang yang menjadi kecanduan bermain gadget. Gadget adalah alat mempermudah melakukan komunikasi antar seseorang dapat dilakukan di media sosial seperti instagram, tiktok, twitter, serta facebook. Sehingga media sosial ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.



Berkat media sosial ini semua orang dapat mengekspresikan dirinya di depan umum. Sekarang ini penggunaan media sosial terkadang lebih banyak hal negatif dan bisa membahayakan diri sendiri, seperti halnya orang-orang yang belum saling kenal dapat memberikan dampak negatif jika penggunaan media sosial tidak mengikuti etika dalam bermedia sosial.

 

BACA JUGA:Sedekah Tidak Membuat Miskin, Sebaliknya Menjadi Untung, Ini 15 Manfaat Rajin Sedekah

 

 

Maka dari itu perlu hati-hati dalam penggunaan media sosial. Berikut tips menghindari hal-hal yang bisa melanggar aturan dalam bermedia sosial:

 

1. Hindari membagikan informasi pribadi untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Hindari curhat permasalahan pribadimu di media sosial karena dapat memicu konflik dan dampak negatif lainnya.

3. Hindari untuk memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media sosial karena dapat merusak reputasi dan hubungan.

4. Hindari memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain ketika menggunakan media sosial karena dapat menyakiti perasaan orang lain dan merusak reputasi 

5. Hindari bersikap terlalu ekstrem dalam menanggapi apapun di media sosial hal ini karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dan dampak negatif lainnya.

 

BACA JUGA:Tidak Perlu Keluar Banyak Uang, Ini Solusi Hemat Tambal Rembesan Tandon Air, Cukup Pakai Lem Epoxy

 

 

Selain itu juga perlu melakukan beberapa hal berikut dalam media sosial:

1. Bijaklah berbagi status mengenai apa yang sedang kamu lakukan dan rasakan di platform media sosial. 

2. Pilih dan pikirkan sebelum memposting, ketika berbagi foto dan video. 

3. Periksa kembali berita dan sumber berita untuk menyaring kebenaran dan menghindari hoaks sebelum diteruskan kepada yang lain. 

4. Selalu menjaga identitas dan keamanan akun pribadimu. 

5. Selalu berhati-hati dan bijak ketika kamu akan melakukan transaksi atau belanja secara online dengan berdasarkan iklan dan penawaran barang lewat media sosial. 

6. Harus selalu diingat olehmu bahwa apa yang telah diposting secara online, sulit untuk dihapus kembali. Internet akan menyimpan semua jejak maya penggunanya. 

7. Kamu secara bertahap harus sudah mulai belajar cara mengatur waktu. Mengatur kapan waktunya menggunakan media sosial, kapan waktu istirahat dan tidur, serta kapan saatnya berkumpul dengan orang tua dan keluarga, meskipun sekadar berbincang.

8. Gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat. 

9. Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE). 

10. Jaga kesehatan dengan menggunakan media sosial secara bijak sesuai kebutuhan.

Kategori :