NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi yang tertarik mencalonkan diri sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) harus menyadari bahwa pekerjaan itu adalah pengabdian ke masyarakat.
Kalau mengharapkan gaji tidak seberapa. Hanya ada uang operasional yang diterima setiap bulannya.
Sebagian orang memandang kalau tugas sebagai ketua RT tergolong cukup berat.
Namun, menjabat sebagai ketua RT adalah profesi mulia dan sebuah pengabdian yang tak ternilai.
BACA JUGA:Inilah Ciri Orang Beruntung yang Akan Dikenali Oleh Rasulullah SAW di Hari Kiamat
Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Mereka bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Tugas yang cukup berat membuat sebagian orang pikir-pikir menjadi Ketua RT.
Padahal belum banyak yang tahu kalau ternyata ketua RT juga menerima penghasilan sesuai peraturan daerah masing-masing.
Bahkan, beberapa daerah di tanah air memberikan bantuan uang operasional (BOP) sampai jutaan rupiah per bulannya.
BACA JUGA:Ini Contoh Soal Tes Mitra Statistik BPS, Waktu Pendaftaran Tinggal Beberapa Hari Lagi
Berikut Daftar Daerah yang Memberikan BOP
1. Jakarta
Sebelumnya kamu harus tahu kalau penghasilan tersebut bukan dalam bentuk gaji.
Mereka mendapat uang per bulan atau per tahun dengan istilah uang operasional untuk menunjang kegiatan mereka.